Ketua KI Kaltim, Imran Duse (ist/foto)
Noisenews.co, Samarinda — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi penguatan keterbukaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda, Senin (11/8/25).
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas PPID mengenai tugas dan fungsi mereka dalam mengelola informasi publik. Menurutnya, masih banyak terjadi sengketa informasi di tingkat kecamatan dan kelurahan akibat minimnya pemahaman tentang batasan informasi yang bisa dibuka kepada masyarakat.
“Amanah Undang-undang (UU) mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan mendorong badan publik agar dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga acara ini dilaksanakan,” kata Imran.
Ia menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Selain di Samarinda, sosialisasi juga telah dilakukan di beberapa daerah lain seperti Berau, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Timur secara tatap muka. Sementara di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, kegiatan dilakukan secara daring karena keterbatasan akses.
“Kami targetkan sosialisasi ini untuk semua kabupaten/kota, tetapi terkendala anggaran dan akses. Misalnya di Kubar dan Mahulu,” ujarnya.
Imran berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para pegawai PPID mampu memahami regulasi dan dapat melayani permintaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa informasi di lapangan.
“Ada PPID yang aktif dan ada yang tidak, sehingga kegiatan seperti ini penting. Apalagi sengketa terakhir di Samarinda banyak terkait masalah tanah yang memerlukan kapasitas PPID kuat di kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar