Raperda Kabupaten Layak Anak dan Perubahan Perda RTRW Kutim Ditarik

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 15:44 0 12 Redaksi

Kutai Timur –Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Timur (Kutim) yang sebelumnya telah masuk pembahasan DPRD ditarik kembali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD sepakat menghentikan sementara pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035.

Penarikan itu disepakati dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pemkab dan DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Bupati Kutim diwakili Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor.

Noviari menjelaskan, penarikan dilakukan karena kedua Raperda membutuhkan penyesuaian sebelum kembali masuk dalam proses pembahasan. Mekanismenya juga berbeda tergantung posisi Raperda dalam tahapan pembentukan Perda.

Untuk Raperda yang sudah masuk pembahasan, penarikan harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

“Pemda sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dapat menarik rancangan peraturan daerah yang telah diajukan kepada DPRD,” kata Noviari.

Raperda KLA ditarik karena materi pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan presiden terbaru. Pemerintah daerah akan menata kembali substansi rancangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang berlaku.

“Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan perlindungan anak akan disesuaikan dengan peraturan presiden yang baru,” demikian hasil rapat kerja DPRD yang disampaikan dalam paripurna.

Sementara itu, persoalan Raperda RTRW lebih berkaitan dengan kepastian kelanjutan pembahasan. Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

DPRD kemudian meminta adanya kepastian bahwa pembahasan RTRW dapat dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

“Untuk Raperda RTRW 2015-2035, diperlukan kepastian hukum bahwa Perda tersebut akan dibahas pada sidang berikutnya,” demikian laporan hasil rapat kerja DPRD.

Penarikan ini tidak serta-merta menghapus rencana pembentukan kedua Perda. Pemkab Kutim masih dapat mengajukannya kembali setelah materi Raperda KLA disesuaikan dengan aturan baru dan pembahasan RTRW disiapkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi dalam proses penarikan maupun pembahasan kembali Raperda,” ujar Noviari.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA