Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur Joni saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna ke-IX penetapan empat agenda yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan Utlintas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, masa persidangan I tahun 2023-2024 yakni di ruang utama gedung DPRD Kutim , Selasa 17/10/2023 lalu.
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) APBD murni Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 yang di usulkan dari masyarakat akan tersalurkan di bulan November 2023 mendatang. Khususnya di daerah pemilihan (Dapil) II yakni Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Kecamatan Bengalon.
“Insya Allah nanti itu di bulan November 2023 akan clear semua lah,” ucap beliau. Pokir ini bersumber dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Dinas Kebudayaan.
Sehingga nantinya akan disalurkan sesuai dan tepat sasaran dengan aspirasi masyarakat serta diharapkan bisa membantu dan meringankan beban masyarakat khusunya di Kutai Timur.
Beberapa porkir yang akan di salurkan juga beraneka ragam, ada alat tradisional seperti kuda lumping, peralatan pasca panen yakni tangki semprot, pupuk dan alat pemanenan sawit. Semuanya berasal dari aspirasi masyarakat Kutim.
![]()

Tidak ada komentar