Pembahasan Dua Raperda Kutim Dihentikan, RTRW Harus Masuk Lagi Lewat Pansus Baru

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 15:41 0 12 Redaksi

Kutai Timur – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kutai Timur (Kutim) tidak dilanjutkan dalam masa pembahasan saat ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD sepakat menarik Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Kedua rancangan regulasi dinilai belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan sebelum kembali diajukan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor mengatakan penarikan dilakukan setelah pemerintah daerah menemukan persoalan dari aspek materil maupun formal dalam proses pembentukan kedua Raperda.

“Pemerintah daerah menilai penarikan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk Raperda KLA, persoalannya berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat pusat. Rancangan yang sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dinilai perlu disesuaikan kembali dengan aturan terbaru.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah norma, definisi hingga mekanisme yang terdapat dalam rancangan. Pemkab Kutim memilih menarik Raperda tersebut agar penyusunannya dapat diperbaiki sebelum kembali dibahas bersama DPRD.

Berbeda dengan Raperda KLA, penarikan Raperda perubahan RTRW berkaitan dengan mekanisme pembahasannya di DPRD.

Rancangan tersebut sebelumnya dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada September 2025.

Masa kerja Pansus tersebut telah berakhir sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki kewenangan untuk meneruskan pembahasan Raperda.

Karena itu, Raperda perubahan RTRW harus diajukan kembali melalui mekanisme pembahasan yang baru apabila pemerintah daerah ingin melanjutkan prosesnya.

“Raperda perubahan RTRW tersebut direncanakan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya melalui mekanisme yang berlaku,” kata Noviari.

Penarikan dua Raperda tersebut bukan berarti pembahasannya dihentikan secara permanen. Pemkab Kutim masih membuka ruang untuk mengajukan kembali kedua rancangan setelah persoalan regulasi dan prosedur yang menjadi kendala diselesaikan.

Kesepakatan penarikan ditandatangani dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD Kutim, 27 anggota legislatif, perwakilan perangkat daerah, Forkopimda serta sejumlah undangan.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA