Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan asuransi pertanian untuk mengantisipasi risiko gagal panen yang dihadapi petani, dengan tahap awal mencakup lahan seluas 1.200 hektare.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kabupaten Kutai Timur Dyah Ratnaningrum mengatakan kerja sama dengan Jasindo telah memasuki tahap persiapan akhir, sementara data petani yang akan mendapatkan perlindungan mulai diinput oleh perangkat daerah terkait.
“Mudah-mudahan segala sesuatunya sudah tinggal running, segala sesuatunya sudah siap, MOU sudah Jasindo dengan Bupati, kemudian PKS sudah antara saya dengan Jasindo,” kata Dyah.
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait program tersebut masih menunggu pembahasan di tingkat provinsi setelah proses finalisasi bersama bagian hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dyah menargetkan Perbup dapat diselesaikan paling lambat akhir September sehingga program asuransi dapat segera berjalan, dengan data calon penerima manfaat juga telah mulai dipersiapkan.
“Yang terakomodir sementara ini 1.200 hektare, satu periode tanam itu tanggungannya preminya Rp180 ribu, apabila terjadi risiko gagal panen uang pertanggungan yang dapatnya Rp6 juta,” ujarnya.
Skema tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk membangun perlindungan bagi petani, sementara perluasan cakupan pada tahun berikutnya dapat dilakukan dengan menambah luasan lahan dan anggaran.
Dyah menegaskan kebutuhan asuransi pertanian tidak hanya berkaitan dengan ancaman kekeringan akibat El Nino, tetapi juga berbagai risiko pada setiap periode tanam, termasuk kemungkinan gangguan akibat curah hujan berlebih maupun perubahan kondisi cuaca.
“Kita ini tidak pernah tahu, ini bentuk dari kepedulian pemerintah, apabila terjadi gagal panen, terjadi serangan penyakit, masalahnya bukan cuma El Nino, pada saat terlalu banyak hujan masalah hujan juga,” katanya.
Menurut Dyah, setiap periode tanam memiliki tantangan berbeda sehingga perlindungan melalui asuransi diharapkan dapat mengurangi risiko yang harus ditanggung petani ketika produksi mengalami kegagalan.
Dengan tahap awal 1.200 hektare, pemerintah daerah kini dituntut memastikan seluruh regulasi, data petani, dan mekanisme kerja sama benar-benar siap agar program tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata ketika petani menghadapi risiko gagal panen. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar