DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tanggung Biaya Relokasi Warga Terdampak Bencana

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 04:12 0 6 Redaksi

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam proses relokasi masyarakat yang terdampak bencana. Usulan tersebut tengah diarahkan untuk dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai relokasi menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperjelas dalam perubahan perda tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah wilayah terdampak bencana yang tidak memungkinkan untuk dipulihkan hanya melalui langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kalau dalam usulan yang kita masukkan ini, semuanya ditanggung oleh pemerintah kota. Karena ini kondisinya warga terdampak bencana,” kata Abdul Rohim.

Ia menerangkan bahwa pemerintah selama ini telah memiliki mekanisme rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menangani kondisi setelah bencana terjadi. Namun, kedua pendekatan tersebut dinilai belum mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan risiko bencana yang masih tinggi.

Dalam situasi tertentu, misalnya kawasan permukiman yang mengalami pergerakan tanah secara berkelanjutan, pembangunan kembali rumah di lokasi semula justru berisiko memunculkan kerusakan yang sama. Atas kondisi tersebut, relokasi dinilai menjadi pilihan yang lebih aman untuk melindungi masyarakat.

“Ada lokasi yang sudah tidak bisa direhabilitasi lagi karena tanahnya terus bergerak. Kalau kita rehab, nanti rusak lagi. Jadi opsinya adalah dipindahkan ke tempat yang dipastikan aman,” ujarnya.

Abdul Rohim menambahkan, pelaksanaan relokasi tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan baru bagi warga terdampak. Pemerintah kota juga perlu memastikan pengadaan tanah serta pembangunan rumah bagi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terarah.

Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir dalam memberikan perlindungan sekaligus advokasi kepada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Peran tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam proses pemulihan pascabencana.

Usulan perubahan tersebut saat ini masih dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti BPBD, Damkar, PUPR, Perkim, dan instansi terkait lainnya. DPRD masih akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum perubahan perda tersebut memasuki tahap finalisasi.

Abdul Rohim berharap penyempurnaan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dapat memperkuat landasan hukum pemerintah dalam menangani seluruh rangkaian kebencanaan. Mulai dari upaya pencegahan, penanganan ketika bencana terjadi, hingga proses pemulihan masyarakat setelah bencana. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA