DPRD Samarinda Keluhkan Minimnya Wewenang Daerah Awasi Tambang

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 17:09 0 15 Redaksi

Anggota DPRD Samarinda, Demi Hakim Anwar.

Noisenews.co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti sistem pengelolaan sektor pertambangan yang saat ini sebagian besar kewenangannya berada di bawah pemerintah pusat. 

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menangani berbagai persoalan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Deni menjelaskan, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan tambang. Keterbatasan itu mencakup aspek pengawasan hingga pemberian sanksi atas berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait aktivitas pascatambang.

“Karena kita tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi ataupun tindakan langsung, maka yang bisa dilakukan adalah menyampaikan dan melaporkan kondisi yang terjadi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa sejumlah persoalan pascatambang yang masih ditemukan di Samarinda, seperti keberadaan void atau lubang bekas tambang serta pelaksanaan reklamasi, memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama dalam sektor tersebut.

“Kita berharap pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, dapat terus melaporkan kondisi pascatambang yang ada di Samarinda kepada pemerintah pusat agar ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.

Menurut Deni, sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan berbagai persoalan lingkungan maupun keselamatan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dapat ditangani secara optimal. 

Ia menilai pemerintah daerah harus tetap aktif menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan agar mendapat perhatian dari pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Deni berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, khususnya dalam upaya menyelesaikan berbagai dampak pertambangan yang hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA