DPRD Samarinda Ingatkan Proteksi Kebakaran dan Pengelolaan IPAL untuk W Superclub

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 06:07 0 9 Redaksi

W Superclub Samarinda yang baru beroperasi di Samarinda

Noisenews.co, Samarinda — Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik pengacara ternama Hotman Paris yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. 

Dua hal yang menjadi sorotan utama adalah kesiapan sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Deni Hakim Anwar, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah dan DPRD Samarinda mendukung masuknya investasi ke Kota Samarinda selama seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Kita mendukung segala usaha yang dijalankan di Samarinda. Terpenting mereka sudah melengkapi persyaratan administrasi sesuai regulasi seperti perizinannya. Kita tidak ingin ada pelaku usaha yang mengabaikan masalah perizinan,” ujarnya pada Sabtu (6/6/2026).

Deni mengatakan tempat hiburan berskala besar seperti klub malam pada umumnya telah mengantongi izin operasional. Meski demikian, aspek keselamatan melalui sistem proteksi kebakaran serta pengelolaan IPAL tetap harus mendapat perhatian serius.

“Kira akan melihat langsung nantinya apakah usaha ini sudah menjalankan proteksi kebakaran dengan benar dan masalah IPAL ini. Keduanya ini penting selain masalah perizinan,” ujar Deni.

Perhatian tersebut, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah peristiwa kebakaran yang pernah terjadi di berbagai bangunan bertingkat di Samarinda. DPRD ingin memastikan setiap gedung memiliki sistem pencegahan dan penanganan dini yang memadai guna menjamin keselamatan pengunjung maupun masyarakat di sekitarnya.

“Karena pastinya, siapapun pelaku usaha yang akan melakukan usaha, mereka sudah melakukan tahapan tadi. Kita sudah melihat beberapa kejadian kebakaran itu, di bangunan gedung bertingkat ataupun tempat pelaku usaha, kita tidak ingin kejadian ini terjadi lagi di Samarinda,” tegas Deni.

Selain persoalan keselamatan, Deni juga mengingatkan pihak pengelola W Superclub untuk memperhatikan pengelolaan limbah cair agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan permukiman yang berada di sekitar lokasi usaha.

“Masalah IPAL ini krusial. Kita tidak ingin mereka membuang limbahnya ke saluran umum tanpa melalui beberapa tahapan penyaringan. Kita mau pengelolaan limbahnya clear and clean (tuntas),” kunci Deni. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA