Kutai Timur – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeukusdes) atau yang lebih dikenal sebagai dana RT mulai menunjukkan progres yang cukup signifikan di Kecamatan Sangatta Utara. Sejumlah kegiatan yang direncanakan di wilayah kelurahan telah dapat berjalan lebih cepat karena pelaksanaannya langsung tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini membuat beberapa program dapat dimulai lebih awal tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dana RT di wilayah kelurahan memiliki perbedaan mendasar bila dibandingkan dengan yang berlaku di desa. Karena kegiatan pada kelurahan sudah terikat dalam DPA, maka proses pengerjaannya dapat dilakukan segera setelah anggaran disahkan.
“Untuk Kecamatan Sangatta Utara, kegiatan yang menggunakan dana RT telah mulai dilaksanakan di wilayah kelurahan karena kegiatannya melekat langsung pada DPA,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan dana RT di desa masih harus melalui beberapa tahapan penyesuaian, terutama terkait dengan siklus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hasdiah menerangkan bahwa dana untuk desa baru dapat diterima mulai Februari, sehingga kegiatan otomatis masuk ke dalam perubahan anggaran.
“Untuk wilayah desa, pelaksanaannya menyesuaikan dengan penetapan APBDes, di mana dana baru masuk pada bulan Februari sehingga kegiatan dimasukkan dalam perubahan anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan jadwal ini bukan menjadi hambatan, melainkan bentuk penyesuaian agar seluruh proses tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu mekanisme keuangan desa. Hasdiah berharap koordinasi antara kecamatan, desa, kelurahan, dan para ketua RT terus diperkuat sehingga pelaksanaan Bankeukusdes benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi warga Sangatta Utara.
![]()

Tidak ada komentar