Proyek Terowongan Samarinda, Munculkan Tanda Tanya Soal Dampak Lingkungan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2024 12:15 0 237 Redaksi

Ketua LBH PMII Kota Samarinda, Rahman Danan. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, terus berkembang pesat sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan perdagangan di Benua Etam.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Daerah telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai proyek infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan, pengendalian banjir, jembatan, dan ruang publik.

Salah satu proyek besar yang sedang berjalan adalah Terowongan Samarinda, yang digadang-gadang sebagai solusi kemacetan dan peningkatan konektivitas di kota ini. Namun, proyek ini menuai kontroversi karena proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum rampung.

Sesuai dengan pasal 22 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan juga menyatakan hal serupa.

Situasi ini lantas menimbulkan kekhawatiran serta kritikan tajam terkait potensi dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satunya berasal dari LBH PMII Kota Samarinda. 

Menurut, Rahman Danan selaku Ketua LBH PMII Kota Samarinda, penyelesaian Amdal yang tertunda mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aspek legalitas dan akuntabilitas kepada lingkungan di Samarinda. 

“Amdal seharusnya diselesaikan sebelum proyek dimulai, sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi dampak lingkungan,” katanya, Minggu (7/7/2024).

Disampaikannya, polemik ini menunjukkan bahwa betapa buruknya koordinasi dan perencanaan di tingkat pemerintah. Proyek besar seperti Terowongan Samarinda seharusnya melalui kajian dan perencanaan matang, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat. 

“Revisi berulang kali menunjukkan ketidakmatangan dan ketidaksiapan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Kelalaian ini tentu merugikan proses pembangunan dan meruntuhkan kepercayaan publik,” tuturnya.

Kelalaian ini tidak hanya merugikan proses pembangunan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek-proyek besar dijalankan dengan benar, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek lingkungan dan sosial.

“Masyarakat harus terus mengawasi dan menyuarakan aspirasinya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” jelasnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang mengeluarkan izin lingkungan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara dan denda yang signifikan.

Banyak kritikan telah dilontarkan terhadap pemerintah Kota Samarinda terkait proyek yang tidak tepat waktu, pengawasan yang kurang ketat, dan ketidaksiapan dalam menangani persoalan mendasar. 

“LBH PC PMII Samarinda terus berkomitmen untuk mengawasi setiap persoalan dan melakukan pendampingan agar pelaksanaan penyelenggaraan negara selalu berorientasi pada kemaslahatan masyarakat ketimbang kepentingan korporat,” tutupnya. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA