Bupati Kutim Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Di Rapat Paripurna ke 26

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jun 2024 17:51 0 108 Redaksi

Sangatta –  Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaiakn dalam rapat paripurna ke- 26 di Gedung DPRD Kutai Timur, Rabu (12/6/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Arfan selaku Wakil Ketua DPRD Kutim yang dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta 22 legislator lainnya. Acara ini menjadi momen penting bagi pemerintahan daerah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa penyampaian Nota Penjelasan ini adalah salah satu kewajiban konstitusional dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Hal ini sesuai dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai peraturan lainnya.

“Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir,” ucapnya.

Oleh karena itu ia mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 adalah bentuk tanggungjawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparasi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan.

Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA