Agusriansyah Tekankan Bahwa Perda Baru Lebih Relevan

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 13:27 0 101 Redaksi

Sangatta – Agusriansyah Ridwan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menekankan bahwa revisi perda tidak dilakukan karena perda yang lama tidak dapat dijalankan, melainkan karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu diintegrasikan.

“Revisi perda dilakukan bukan karena perda tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya perda terbaru yang lebih relevan atau adanya aturan update yang perlu ditambahkan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa beberapa penyesuaian Perda merupakan tindaklanjut terkait undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah, di Kutim sudah ada beberapa perda yang direvisi atau diperbaiki karena adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang baru, misalnya, terkait pajak dan retribusi, sebelumnya kita sudah melakukan revisi, jadi setiap ranperda telah melalui verifikasi dan dianggap urgen” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Anggota DPRD Agusriansyah Ridwan.

Dalam kesepan itu ia berharap dengan disesuaikan perda ini bisa memberi manfaat yang lebih maksimal terhadap masyarakat Kutim. Tak lupa ia juga mengapresiasi kinerja instansi terkait dalam proses penyesuaian Perda ini.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim, dan kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia juga berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA