Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B mengatakan bahwa saat ini banyak warga Kutim yang belum taat pajak, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya masih banyak yang belum terdata untuk Pajak Bangunannya.
“Sebenarnya perlu ditingkatkan kesadarannya dan yang paling terpenting adalah penyesuaian, karena banyak di tempat – tempat kita ini PBB nya yang tercatat itu masih dalam bentuk lahanannya saja, tapi bangunannya belum terdaftar,” kata Faizal.
Ia mengatakan bahwa ini suatu kesalahan yang terjadi karena hanya tanah yang tercatat dalam data PBB, sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya tidak terdaftar. Hal ini telah menyebabkan pembayaran pajak tidak sesuai dan menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam sistem perpajakan di Kutai Timur.
“Misalkan dulu saya beli tanah, bayar PBB hanya tanah lahan kosong mungkin cuma Rp20.000 sampai Rp30.000, nah tapi bangunannya belum terdata di dalam PBB itu jadi pada saat saya bayar PBB yang dibayar hanya lahannya saja,” jelasnya saat ditemui awak media.
Menurut anggota Komisi B itu, kesalahan pendataan yang terjadi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah dan mempengaruhi keadilan dalam pembayaran pajak oleh masyarakat.
“Nah yang paling terpenting kalau itu dimaksimalkan mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga kita juga pasti akan bertambah, jadi memang harus ada pendataan ulang apakah tanah ini yang kemarin terdaftar di PBB itu sudah termasuk bangunannya atau belum, dan ini perlu kita perjelas,” jelasnya anggota DPRD Kutim Faizal Rachman.
![]()

Tidak ada komentar