Kepala Suku Berharap Hukum Adat Dilestarian, Yan Ipui : Kita Akan Cari Solusi.

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mei 2024 16:06 0 563 Redaksi

Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui saat di temui di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (01/05/2024). Ia mengatakan bahwa beberapa hal yang bertentangan sehingga menyulitkan terwujudnya Perda Hukum Adat. Namun walau demikian ia juga berkomitmen untuk terus kawal dan mecari Solusi agar Perda Hukum Adat ini segera terwujud.

“Terkait Hukum Adat ini adalah turun temurun, yaitu wilayah yang dipelihara secara terus menerus. Salah satu bagian dari pada definisi membuat benturan yang belum bisa disepakati, tetapi bukan berarti kita menyerah. Kita akan coba terus mencari solusi bagaimana kita bisa berhasil untuk mengangkat karena ini juga kepentingan. Ada banyak desa – desa yang merupakan keluarga asli Daerah Kutai Timur yang desanya masih mayoritas dan itu sangat penting karena memang mereka punya kepala adat,” ucap Yan saat ditemui awak media.

Tanpa diatur dalam Perda, hukum adat rentan terpinggirkan oleh produk hukum negara yang lebih kuat. Dengan diangkat dalam Perda, hukum adat memiliki payung hukum yang kuat dan kepastian hukum yang lebih terjamin. Namun yang jadi kendala saat ini salah satunya dengan Hukum Adat yang melanggar Undang – undang sehingga sulut untuk mencapai kata sepakat.

“Kepala suku ingin sekali agar Hukum Adat ini dilestarikan , namun saat ini pemerintah belum bisa maksimal karena Perdanya belum ada sehingga di lain pihak itu penting bagi kita untuk memikirkan solusi. Sekarang ini nanti kita akan sorong ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk dibicarakan lebih lanjut karena ranahnya ada di situ dan kita disini hanya menampung saja,” jelasnya pada rekan media.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA