SANGATTA – Tenaga kependidikan di sekolah menuntut kesetaraaan untuk bisa direkrut sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Sebab, keberadaan mereka sama pentingnya dengan guru, tapi berstatus honorer bergaji rendah. Di Kutai Timur sendiri banyak pengangkatan PPPK tidak merata.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yan Ipui, memberikan tanggapan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kependidikan Khusus Daerah (TK2D). Di mana terdapat ketidakmerataan peluang penerimaan Program Pendidikan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3K) di setiap sekolah.
Menurut Yan, ketidakmerataan tersebut menyebabkan banyak guru TK2D berbondong-bondong mendaftar di sekolah-sekolah yang dibuka di kota, terutama di kecamatan yang berbeda.
“Saat ini, banyak guru yang mengajukan permintaan untuk dipindahkan kembali ke daerah asalnya. Mereka dihadapkan pada sejumlah persoalan terkait P3K. Meski mekanisme perekrutan dianggap sudah baik, namun kesabaran guru-guru kita yang kurang, sehingga menyebabkan perpindahan tempat kerja yang sering terjadi,” Ucapnya
Pda kesempatan itu beliau juga menceritakan terkait kasus seorang guru yang lulus dan ditempatkan di Kecanatan Batu Ampar namun belum memiliki rumah di sana.
“Perjalanannya jauh menjadi masalah. Guru tersebut kini meminta dipindahkan kembali ke Kecamatan Busang, tempat dia memiliki rumah dan dekat dengan sekolah.” Ungkap Politisi Partai Gerindra Kutim itu.
![]()

Tidak ada komentar