Yan Ipui Himbau Untuk Pantau Bantuan Hibah Agar Terserap Maksimal

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Okt 2023 12:21 0 599 Redaksi

SANGATTA – Salah satu postur Pendapatan Negara dalam APBN 2023 adalah Hibah. Hibah dikenal sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang cepat, lentur dan luwes dalam mencapai tujuan pembangunan. Dalam postur APBN, Penerimaan Hibah merupakan salah satu Pendapatan Negara yang digunakan untuk mendukung Program Pembangunan Nasional, mendukung Penanggulangan Bencana Alam, dan Bantuan Kemanusiaan.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ketika ditemui Yan Ipui menuturkan bahwa bantuan hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan harus mendapatkan pengawasan mengenai sebaran dan penyerapannya. Sehingga tertib administrasi hingga tertib realisasi.

Semua pihak harus memahami betul mengenai prosedur bantuan hibah yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan prosedurnya.

“Mengingat lembaga-lembaga yang ada perlu dipantau. Bagaimanapun bantuan hibab dimaksudkan untuk perihal positif di masyarakat,” terangnya pada Senin (30/10/2023).

Hibah yang dikelola dengan baik diharapkan dapat mencapai output dan outcome yang telah ditetapkan. Untuk itu tujuan pengelolaan hibah selain ditujukan untuk mewujudkan transapransi dan akuntabilitas sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik juga ditujukan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas pemberi hibah, bagi pemberi hibah dengan tetap mengutamakan prisnip-prinsip penerimaan hibah.

“Disalahgunakan itu bisa jadi karena ketidaktahuan, ketidakpahaman tentang proses-prosesnya, yang semua itu akibat ketidaksengajaan. Jika sudah diberikan sosialisasi tentang bantuan hibah oleh pemerintah, terkait pelaporan hingga pelaksanaan lantas masih ditemukan ada penyelewengan. Itu berarti memang mentalnya yang tidak baik,” Ucap Yan Ipui

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA