Pemkab Kukar Berikan Bantuan Legalitas Rumah Ibadah

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Okt 2023 03:23 0 133 Redaksi

Kunjungan Bupati Kukar Edi Damansyah ke rumah ibadah. (Ist)

Noisenews.co, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) prioritaskan bantuan legalitas bagi rumah ibadah. Pada APBD tahun 2023, tersedia anggaran Rp300 juta yang akan digunakan menyasar 200 rumah ibadah.

“Dalam hal ini, gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, yang menyebutkannya secara kolektif. Sehingga, gereja tidak termasuk dalam sasaran kami,” ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Dendy Irawan Fahriza.

Dendy menjelaskan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi tersebut, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Sementara kendala yang dialami, sebagian besar rumah ibadah di Kukar tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan.

Dalam hal pengurusan yayasan, dibutuhkan biaya mencapai Rp5 juta per akta yayasan. Sebab itu, Pemkab Kukar membantu menyelesaikan persoalan tersebut, melalui APBD dan dikerjasamakan dengan notaris yang sudah ditunjuk.

“Kami memahami, bahwa anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas. Jadi cukup kirim (dokumen) melalui WhatsApp saja, nanti kami akan memesan ke notaris menyetujui kelengkapan dokumen dan mereka (pengurus rumah ibadah) hanya perlu datang ke kantor untuk menandatangani dokumen setelah selesai,” paparnya.

Bantuan 200 kuota untuk rumah ibadah didistribusikan sesuai proporsi di seluruh kecamatan se-Kukar. Program itu pun disebut sudah direalisasikan sejak awal bulan Ramadan lalu. Diantaranya, Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marang Kayu. (Rad/ADV/Diskominfo Kukar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA