Pemetaan Lahan Kutim Belum Tuntas, Asuransi Padi Disiapkan Bertahap untuk Target 2029

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 11:46 0 16 Redaksi

Kutai Timur – Pemetaan potensi lahan pertanian di Kabupaten Kutai Timur belum dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahap, sehingga Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) memilih pendekatan bertahap sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi dan produktivitas hingga 2029.

Program tersebut berjalan bersamaan dengan asuransi usaha tanaman padi yang ditetapkan sebagai salah satu prioritas kepala daerah pada 2026, terutama untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus memperkuat pengelolaan sektor pertanian.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur Purno Edi mengatakan pemetaan potensi lahan menjadi pekerjaan berkelanjutan karena identifikasi harus dilakukan dari tingkat desa hingga kelompok tani.

“Di program 2026 itu kita tetap ada yang sudah menjadikan prioritas kepala daerah, asuransi usaha tanaman padi,” kata Purno Edi di Kantor DTPHP Kutai Timur, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, proses pemetaan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga membutuhkan identifikasi lapangan melalui desa, penyuluh pertanian dan kelompok tani yang mengetahui kondisi serta potensi lahan di wilayah masing-masing.

“Kemudian juga pemetaan potensi lahan pertanian, yang total ini kita lakukan bertahap dengan identifikasi baik di desa, kemudian di penyuluh dan kelompok kami,” ujarnya.

Purno Edi menegaskan pemetaan tersebut tidak berhenti pada program 2026, sebab DTPHP menargetkan proses identifikasi dapat terus dilakukan secara bertahap hingga 2029 untuk mendapatkan gambaran potensi lahan yang lebih lengkap.

“Nah, ini kita juga nanti perlahan sampai 2029 kita akan terus melakukan itu,” sebutnya.

Kebutuhan pemetaan menjadi semakin penting karena peningkatan produksi tidak hanya bergantung pada perluasan lahan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengidentifikasi kondisi lahan dan menentukan dukungan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani.

Selain pemetaan dan perlindungan melalui asuransi, DTPHP juga menyiapkan dukungan sarana dan prasarana pertanian untuk membantu peningkatan produksi sekaligus menghadapi persoalan kekeringan yang dapat mengganggu tanaman.

“Nah, untuk kesempatan ini saya sedikit sampaikan untuk meningkatkan produksi, kemudian juga sekaligus pengendalian kekeringan, ada juga beberapa sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan pola bertahap tersebut, DTPHP menempatkan pemetaan sebagai proses jangka menengah yang harus terus diperbarui, sementara asuransi padi menjadi instrumen perlindungan petani yang berjalan bersama upaya peningkatan produksi dan pengendalian risiko kekeringan. (SH/ADV)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA