LP2B Jadi Instrumen Perlindungan Lahan, Asuransi Gagal Panen Jadi Imbalan Petani

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 11:39 0 12 Redaksi

Kutai Timur – Perlindungan lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur mulai dikaitkan dengan program asuransi gagal panen, sehingga petani yang bergabung dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B diarahkan memperoleh manfaat perlindungan tersebut.

Program asuransi tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai upaya menghadapi risiko gagal panen, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan bagi petani yang bersedia mempertahankan lahannya sebagai bagian dari kawasan pangan berkelanjutan.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur menyiapkan skema asuransi untuk lahan padi sawah dan mendorong keberlanjutannya agar perlindungan dapat diberikan mengikuti jadwal tanam.

Kepala Bidang (Kabid) DTPHP Kabupaten Kutai Timur Dessy Wahyu Fitria mengatakan asuransi gagal panen disiapkan sebagai program unggulan sekaligus reward bagi petani yang bergabung dalam LP2B, di Kantor DTPHP Kutai Timur, Rabu (23/9/2026).

“Asuransi ini selain program unggulan Pak Bupati juga merupakan reward bagi petani-petani yang memang akan kita siapkan untuk di LP2B lahan pangan berkelanjutan,” kata Dessy.

Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi petani untuk tetap melakukan budidaya tanaman pangan, sekaligus memberi manfaat kepada mereka yang ikut mengamankan keberadaan lahan pangan berkelanjutan.

“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur bisa lebih semangat lagi melakukan budidaya tanaman pangan,” ujarnya.

Dessy menjelaskan, perlindungan yang disiapkan saat ini ditujukan untuk lahan padi sawah, dengan harapan program tidak berhenti pada satu periode tanam tetapi dapat terus berlanjut.

“Kita menyiapkan asuransi untuk lahan padi sawah, nantinya kita harapkan asuransi ini tetap berkelanjutan,” tuturnya.

Keberlanjutan program tersebut diarahkan melalui pemberian asuransi pada setiap jadwal tanam, sehingga petani yang memenuhi skema program dapat memperoleh perlindungan secara berkelanjutan dalam kegiatan budidaya.

“Harapannya kita bisa memberikan asuransi ini setiap jadwal tanam,” jelasnya.

DTPHP juga akan menyosialisasikan program kepada kelompok tani dan masyarakat agar akses terhadap asuransi gagal panen dapat diketahui, sementara keterlibatan dalam LP2B diarahkan tetap menjadi bagian dari manfaat yang diberikan kepada petani.

Dengan skema tersebut, perlindungan lahan pangan dan perlindungan terhadap risiko usaha tani ditempatkan dalam satu program, dengan petani LP2B menjadi kelompok yang diarahkan memperoleh manfaat asuransi gagal panen. (SH/ADV)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA