Kutai Timur – Pengawasan pangan segar di Kutai Timur terus dilakukan melalui pengambilan sampel secara berkala, tetapi hasil rapid test yang hanya menunjukkan status positif atau negatif membuat pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kadar kandungan yang berpotensi membahayakan konsumen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Dyah Ratnaningrum mengatakan kewenangan pengawasan Dinas Ketahanan Pangan mencakup pangan segar, bukan makanan yang telah melalui proses pemasakan.
“Di bidang keamanan pangan, secara periodik kami mengambil sampel bahan pangan segar,” kata Dyah di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.
Sampel pangan segar yang diambil kemudian menjalani pemeriksaan awal menggunakan rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya formalin maupun residu pestisida dalam bahan pangan.
“Sampel bahan pangan tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan rapid test untuk melihat apakah mengandung formalin atau pestisida,” ujarnya.
Apabila pemeriksaan awal menunjukkan hasil positif, sampel tidak langsung menjadi dasar untuk menentukan kadar kandungan karena pemeriksaan lebih mendalam harus dilakukan melalui laboratorium yang telah memenuhi persyaratan akreditasi.
“Kalau hasil rapid test menunjukkan positif, baru sampelnya kami ujikan ke laboratorium yang terakreditasi,” jelasnya.
Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengetahui kadar kandungan secara lebih akurat sekaligus menentukan apakah zat yang ditemukan masih berada dalam ambang batas yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Dari pemeriksaan laboratorium itu nanti bisa diketahui berapa kandungannya dan apakah masih berada dalam ambang batas yang diperbolehkan untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan telah melampaui batas yang diperbolehkan, Dinas Ketahanan Pangan akan memberikan teguran sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
“Kalau kandungannya sudah melebihi ambang batas yang diperbolehkan, tentu kami akan memberikan teguran,” katanya.
Dyah mengatakan laboratorium rujukan harus memiliki akreditasi, sementara pemeriksaan dapat dilakukan di laboratorium yang memenuhi persyaratan tersebut, termasuk fasilitas laboratorium yang berada di Samarinda.
“Kami bisa menggunakan laboratorium yang ada di Samarinda, termasuk laboratorium yang memenuhi persyaratan akreditasi,” jelasnya.
Menurutnya, rapid test tetap memiliki fungsi sebagai pemeriksaan awal, tetapi hasilnya tidak dapat menggantikan pemeriksaan laboratorium ketika diperlukan pengukuran kadar kandungan secara lebih akurat.
“Jadi pemeriksaan tidak berhenti pada hasil rapid test karena rapid test hanya menunjukkan positif atau negatif,” tandasnya.
Pengawasan keamanan pangan karena itu tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan awal, sebab kepastian mengenai kadar formalin atau pestisida membutuhkan pengujian lanjutan agar tindak lanjut terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan memiliki dasar pemeriksaan yang lebih akurat. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar