Permukiman Semakin Padat, DPRD Samarinda Usulkan Relokasi Total di Kawasan Rawan Bencana

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 04:50 0 7 Redaksi

Kawasan Pemukiman di Lereng Bukit Steling Kota Samarinda.

Noisenews.co, Samarinda– DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan penerapan aturan relokasi total bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan risiko bencana permanen. Usulan tersebut dituangkan dalam Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan ketentuan mengenai relokasi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda. Pembahasan tersebut melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda, BPBD, Dinas PUPR, Disdamkarmat, Disperkim, serta Bagian Hukum.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kondisi kebencanaan di Samarinda sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berada di kawasan berisiko.

“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada kondisi permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Lokasi seperti di Samarinda Seberang itu tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,” ujar Abdul Rohim, Jumat (14/8/2026).

Abdul Rohim menjelaskan, aturan penanggulangan bencana yang saat ini berlaku masih memiliki keterbatasan dalam menangani permukiman yang sudah tidak layak dihuni akibat risiko bencana yang bersifat permanen.

Ia mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 lebih menitikberatkan pada proses rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Sementara itu, aturan tersebut belum memberikan kewenangan yang memadai bagi pemerintah untuk merelokasi masyarakat dari kawasan yang kondisi geologisnya terus mengalami pergerakan.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan kembali rumah warga di lokasi yang sama berpotensi membuat risiko bencana kembali terjadi. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan kawasan yang harus dikosongkan demi menjamin keselamatan masyarakat.

Rohim menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak bencana berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang rentan. Oleh sebab itu, proses relokasi tidak semestinya sepenuhnya menjadi beban warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kondisi lingkungan yang membahayakan.

“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ini ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemda harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi yang nyata,” tegas Rohim. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA