DPRD Samarinda Minta Pembongkaran Menara Taman Samarendah Dikaji Matang

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2026 05:26 0 15 Redaksi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak tergesa-gesa memutuskan pembongkaran menara lampu hias yang berada di kawasan Taman Samarendah. Sebelum kebijakan tersebut diambil, pemerintah diminta terlebih dahulu melakukan kajian teknis secara menyeluruh guna memastikan kondisi bangunan secara objektif.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai menara lampu hias tersebut masih memiliki nilai estetika yang tinggi dan telah menjadi salah satu ikon ruang publik yang dikenal luas oleh masyarakat. Karena itu, menurutnya, keputusan pembongkaran harus didasarkan pada hasil kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rohim menjelaskan bahwa salah satu alasan yang muncul terkait rencana pembongkaran adalah adanya dugaan korosi pada struktur bangunan yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengunjung. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kalau dari kami, argumentasinya itu ada kekhawatiran korosi yang bisa membahayakan. Tapi itu semua harus diverifikasi dulu,” ujar Rohim, Senin (15/6/2026).

Ia menekankan bahwa langkah pembongkaran tidak perlu dilakukan apabila hasil kajian menunjukkan bangunan tersebut masih aman dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

“Kalau tidak ada hal yang fundamental yang membahayakan warga, mestinya tidak perlu dibongkar. Secara estetika, itu masih sangat layak,” katanya.

Selain faktor keselamatan, Rohim juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, pembongkaran dapat menimbulkan konsekuensi anggaran baru jika nantinya diperlukan pembangunan pengganti.

“Kalau dibongkar lalu harus bangun lagi, itu tentu butuh biaya besar. Dengan kondisi fiskal sekarang, itu bukan prioritas,” jelasnya.

Ia berpandangan bahwa pemanfaatan aset yang sudah ada merupakan pilihan yang lebih bijak selama bangunan tersebut masih memenuhi standar keamanan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, anggaran daerah dapat diarahkan untuk program yang lebih mendesak.

“Kalau memang aman, lebih baik tetap digunakan. Anggaran bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas, seperti pelayanan masyarakat,” tambahnya.

DPRD Samarinda berharap Pemerintah Kota Samarinda menjadikan hasil kajian teknis, aspek keselamatan masyarakat, serta efisiensi penggunaan anggaran sebagai dasar utama dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan menara lampu hias di Taman Samarendah. Selain itu, nilai estetika dan fungsi ruang publik juga diharapkan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA