Andriansyah Usul Pengelolaan Pengangkutan Sampah Samarinda Libatkan Swasta

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 06:09 0 6 Redaksi

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah.

Noisenews.co, Samarinda — Komisi III DPRD Samarinda mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan operasional pengangkutan sampah. Usulan ini muncul karena sebagian armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda sudah mengalami kerusakan dan kondisi yang kurang layak, ditambah jadwal pengangkutan sampah yang dinilai belum berjalan secara teratur.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Kota Tepian perlu ditata secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga akhir, termasuk penegakan aturan mengenai waktu pembuangan sampah oleh masyarakat.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, masyarakat hanya diperkenankan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Namun dalam praktiknya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, terutama pada pagi hari.

“Kita menginginkan tidak hanya jam buang sampah yang disesuaikan, tapi juga di masing-masing TPS dikasih pintu penutup seperti rolling door gitu, jadi sampah tidak berceceran,”.

Andriansyah mengusulkan agar seluruh TPS ditutup secara rapat tepat pada pukul 00.00 Wita. Setelah itu, armada pengangkut sampah dapat mulai bekerja membersihkan lokasi sejak pukul 01.00 dini hari hingga pukul 06.00 Wita.

Menurutnya, kebiasaan masyarakat membuang sampah pada waktu yang tidak sesuai aturan menyebabkan jam kerja pengemudi truk menjadi lebih panjang. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan jumlah armada pengangkut yang tersedia saat ini.

Karena itu, Andriansyah menyarankan agar operasional pengangkutan sampah diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta yang bertanggung jawab menyediakan armada layak pakai beserta tenaga operasionalnya.

“Dengan demikian, DLH tidak lagi dipusingkan oleh urusan operasional seperti sparepart (suku cadang) armada yang rusak. DLH hanya menyiapkan kontainer, melakukan manajemen, serta mengawasi, dan tidak lagi bertindak sebagai operator, karena sistem ini dinilai jauh lebih efektif,” jelas Andriansyah.

Andriansyah juga menambahkan bahwa skema pembayaran kepada pihak pengelola nantinya dapat menggunakan sistem berbasis tonase atau berat sampah yang berhasil diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dengan begitu, berdampak kepada kerapian kantor DLH Samarinda, yang saat ini terlihat kumuh karena banyaknya truk sampah yang membawa air lindi setiap harinya,” demikian Andriansyah. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA