Perizinan Reklame Dinilai Berbelit, DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Baru

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 06:13 0 10 Redaksi

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca.

Noisenews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap proses perizinan reklame yang dinilai masih panjang dan kompleks. Persoalan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menerima audiensi dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha reklame pada dasarnya tidak keberatan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Namun, mereka menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pengurusan izin, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Mereka sebenarnya taat membayar pajak, tapi merasa kesulitan karena perizinannya berbelit-belit, termasuk soal PBG yang dianggap memberatkan,” kata Markaca, pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Markaca, kewajiban PBG untuk konstruksi reklame menjadi salah satu aspek yang paling banyak dipersoalkan oleh pelaku usaha. Mereka beranggapan bahwa ketentuan tersebut lebih relevan diterapkan pada bangunan permanen, sementara reklame pada umumnya bersifat semi permanen.

Masukan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame yang saat ini tengah dibahas DPRD Samarinda.

Markaca menjelaskan bahwa pembahasan Raperda masih berada dalam tahap awal. Berbagai saran dan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), masih akan dikumpulkan guna menyempurnakan regulasi yang disusun.

“Ini masih tahap awal, nanti setelah naskah akademik keluar kita akan duduk bersama lagi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek perizinan, DPRD Samarinda juga menilai penataan reklame di berbagai titik kota masih memerlukan pembenahan. Keberadaan reklame dinilai belum tertata secara optimal dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang diterima Pansus I DPRD Samarinda, target penerimaan daerah dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun hingga saat ini realisasinya baru menyentuh angka sekitar Rp1,2 miliar.

Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk merumuskan sistem penataan yang lebih efektif. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan identifikasi digital melalui QR code pada setiap reklame guna mempermudah proses pengawasan.

Menurut Markaca, penerapan sistem tersebut dapat membantu pemerintah dalam memastikan legalitas reklame sekaligus memantau kepatuhan para wajib pajak.

“Jangan sampai yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin, ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda Penataan Reklame ini, DPRD Samarinda berharap proses perizinan dapat menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Selain itu, penataan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA