KPID Kaltim dan LSF RI Perkuat Sinergi Awasi Film dan Iklan di Penyiaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jun 2025 13:17 0 75 Redaksi

potret foto bersama usai pertemuan koordinasi di ruang utama KPID Kaltim, Samarinda. Pertemuan membahas sinergi pengawasan film dan iklan di ruang penyiaran. (Foto/Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) pada Rabu (25/6/25). Kunjungan ini bertujuan mempererat sinergi kelembagaan antara kedua institusi, khususnya dalam pengawasan siaran film dan iklan di ruang penyiaran.

Pertemuan yang berlangsung di ruang utama KPID Kaltim ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPID Kaltim, Hajaturamsyah. Turut hadir jajaran komisioner KPID Kaltim serta perwakilan dari LSF RI yang dipimpin oleh Imam Syafei, Ketua Subkomisi Hubungan Antar Lembaga LSF RI.

Dalam pertemuan tersebut, Imam Syafei memaparkan mandat dan fungsi lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Salah satu tugas pokok LSF adalah menyensor film sebelum diedarkan ke masyarakat, serta melakukan sosialisasi pedoman sensor kepada publik dan pelaku industri film.

“LSF telah menangani lebih dari 41.000 konten film dan iklan film. Selain itu, kami juga sedang menjalankan program Gerakan Nasional Sensor Mandiri untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyensoran konten secara sukarela dan bertanggung jawab,” ujar Imam Syafei dalam pemaparannya.

Kunjungan ini disambut positif oleh KPID Kaltim. Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam menyikapi dinamika siaran digital yang terus berkembang.

“Kami berharap sinergi ini bisa memperkuat pengawasan terhadap tayangan film yang beredar di lembaga penyiaran, khususnya yang belum melalui proses sensor resmi,” ujar Irwansyah.

Sinergi ini juga diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tayangan yang sehat dan sesuai dengan norma sosial serta peraturan perundang-undangan, guna menjaga ruang penyiaran tetap layak dan aman untuk seluruh kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA