Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan Ipui, menekankan pentingnya penerapan undang-undang yang ada daripada membuat Peraturan Daerah (Perda) baru dalam mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi terkait regulasi dan perlindungan hak-hak pekerja yang diadakan di DPRD Kutai Timur.
“Undang-undang yang ada sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan untuk mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Mengeluarkan Perda baru hanya akan menambah beban administrasi dan tidak memberikan manfaat yang signifikan,” ujar Yan Ipui. Menurutnya, regulasi nasional telah dirancang dengan matang melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga sudah cukup untuk mengatur hubungan industrial secara efektif.
Yan Ipui mengusulkan agar daripada mengeluarkan Perda baru, lebih baik memastikan bahwa undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat. “Daripada membuat Perda baru, lebih baik kita memastikan bahwa undang-undang yang ada dijalankan dengan baik dan diawasi secara ketat. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada anggapan bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, undang-undang nasional sudah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga memiliki cakupan dan kedalaman yang lebih baik dalam mengatur hubungan industrial. “Banyak yang beranggapan bahwa regulasi lokal bisa lebih efektif, namun kita harus ingat bahwa undang-undang nasional sudah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambah Yan Ipui.
![]()

Tidak ada komentar