Ubaldus Badu Bacakan PU Fraksi Partai Nasdem Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 23:09 0 118 Redaksi

Sangatta – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu bacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Nasdem terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Dalam kesempatan itu, ia mewakili Fraksi Partai Nasdem berterima kasih untuk kesempatan yang telah diberikan dalam menyampaikan Pandangan Umum Fraksiterhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Hal ini disampaikannya saat membacakan Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan Dan Penaggulangan Kebakaran serta Penyelamatan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta,  Selasa (14/05/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan maupun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.

“Oleh karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” jelasnya.

Fraksi Partai Nasdem dalam hal ini menilai bahwa perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA