Rencakan Relokasi Pemukiman Dibantaran Sungai, Warga Terancam Tak Dapat Ganti Rugi

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 12:55 0 143 Redaksi

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmy menjelaskan tentang rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terkait relokasi pemukiman dibantaran sungai.

Ratusan rumah warga di jalur hijau atau bantaran Sungai Sangatta kemungkinan tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi pemukiman nantinya. Hal ini disebabkan karena mereka tinggal di daerah terlarang menurut peraturan pemerintah.

“Karena di peraturan menteri itu dilarang untuk bermukim di bantaran sungai yaitu kalua ga salah sekitar 200 m dari pinggir Sungai,” ucap Jimmy saat ditemui awak media usai menghadiri rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutim Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (13/5/2024).

Karena tinggal di daerah terlarang, kini mereka dilarang membangun rumah permanen di lokasi tersebut. Sementara, 100 rumah dari 900 rumah yang terdata terdampak banjir dua tahun lalu masih dapat menerima kompensasi, meskipun mereka juga akan direlokasi.


“Pendataan rumah yang mau di relokasi dan lain -lain ini yang harus kita hadapi dan cari Solusi, terutama masyarakat yang hidup di pinggiran bantaran sungai itu rupanya dari 900 data yang ada hanya 100 yang memenuhi syarat,” ucapnya.

“Jadi ga gak bisa diganti rugi itu, yang mau di rencanakan untuk direlokasi masih kita carikan solusinya supaya mereka yang bermukim disitu di jalur hijau bisa direlokasi. Ada lagi rencana pengadaan lahan baru untuk merelokasi warga, cuma jumlahnya banyak 800 san lebih,” tambahnya.

Dengan dukungan dari DPRD dan Pemkab, diharapkan proses relokasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan solusi yang terbaik bagi warga yang terdampak.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA