Pembangunan 117 Paket Infrastruktur Tersendat di TNK, Kutim Kaji Usulan Enclave

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 16:02 0 13 Redaksi

Kutai Timur – Rencana pembangunan 117 paket infrastruktur dasar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi kendala karena sejumlah lokasi berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Pemerintah Kabupaten Kutim kini mencari skema yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan, salah satunya dengan kembali mengusulkan enclave untuk kawasan permukiman masyarakat yang telah berkembang di dalam TNK.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, mengatakan keberadaan permukiman di kawasan TNK membuat kebutuhan pembangunan tidak bisa begitu saja diabaikan. Pemerintah daerah tetap harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar.

“Untuk ke depan mungkin kita perlu mengusulkan enclave lagi. Memang betul-betul kawasan TNK ini sudah banyak kawasan permukiman di sana dan kita perlu mengusulkan itu,” kata Noviari.

Ia menyebut kebutuhan pembangunan di kawasan tersebut cukup beragam. Infrastruktur yang direncanakan antara lain jalan lingkungan, penyediaan air minum, sanitasi, listrik serta sarana umum lainnya.

Namun, status kawasan konservasi membuat pelaksanaan kegiatan membutuhkan proses dan koordinasi lebih lanjut. Karena itu, Pemkab Kutim tidak ingin mengambil langkah yang justru bertentangan dengan ketentuan pengelolaan TNK.

DPRD Kutim dalam rapat tersebut turut mendorong pemerintah daerah berkomunikasi langsung dengan kementerian terkait.

Konsultasi ke pemerintah pusat dinilai penting karena penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan TNK membutuhkan proses lintas kewenangan.

“Nah, tadi usul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kita mengusulkan bahwa kita harus berkonsultasi mungkin ke kementerian langsung. Karena kalau TNK juga panjang prosesnya,” jelas Noviari.

Ia mengatakan jadwal konsultasi dengan kementerian belum ditetapkan. Pemkab Kutim masih membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan kembali usulan enclave kepada pemerintah pusat.

Menurut Noviari, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dasar meski terdapat batasan karena status kawasan.

“Jadi, kita juga ingin melayani masyarakat kita di sana, terutama kebutuhan sarana prasarana dasar yang ada di sana, termasuk listrik, air minum, jalan lingkungan, sanitasi dan seterusnya. Dan itu bagian dari hak mereka untuk mendapatkan itu. Kita juga punya kewajiban melayani masyarakat,” pungkasnya.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA