Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru untuk mengatur pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes).
Regulasi tersebut disiapkan setelah pemerintah menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program, termasuk rendahnya serapan anggaran.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan Bankeususdes telah dilakukan dalam dua bulan terakhir.
Dari evaluasi tersebut, pemerintah menemukan sejumlah hambatan yang dinilai memengaruhi pelaksanaan program di tingkat desa. Temuan itu kemudian dibahas melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa.
“Evaluasi pengawasan Bankeususdes sudah kita lakukan sejak dua bulan terakhir ini. Ternyata kita temukan beberapa hambatan dan kendala, termasuk rendahnya serapan,” kata Trisno.
Hasil rapat koordinasi bersama seluruh camat dan kepala desa kemudian merekomendasikan perubahan regulasi Bankeususdes. Pemkab Kutim telah menggelar empat kali rapat internal untuk mematangkan rancangan aturan tersebut.
Trisno menyebut pembahasan internal terhadap rancangan Perbup kini telah selesai. Pemerintah daerah menargetkan konsultasi publik dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan melibatkan kepala desa, lurah, serta pihak-pihak terkait.
Setelah konsultasi publik, rancangan tersebut akan diajukan kepada Bagian Hukum untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Menurut Trisno, perubahan substansi dalam regulasi Bankeususdes cukup besar. Karena materi yang diperbarui mencapai lebih dari 80 persen, pemerintah memilih menyusun Perbup baru yang menggantikan aturan sebelumnya, bukan sekadar melakukan perubahan terhadap Perbup lama.
“Karena perubahannya lebih dari 80 persen, kita terbitkan bukan Perbup perubahan, tetapi Perbup baru yang menggantikan Perbup lama,” jelasnya.
Dalam regulasi baru tersebut, Pemkab Kutim akan memperjelas petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan hingga sistem monitoring dan evaluasi.
Berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan Bankeususdes sebelumnya juga akan menjadi bahan perbaikan.
Pemkab Kutim berharap regulasi baru tersebut dapat mempermudah pelaksanaan Bankeususdes sekaligus meningkatkan serapan anggaran dan memastikan bantuan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat di desa.
“Petunjuk teknis di dalamnya, mekanismenya sudah jelas, pelaksanaan sudah jelas, monev-nya sudah jelas. Hambatan-hambatan yang kita serap dari rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak kemarin, insyaallah semuanya kita akomodir dalam Perbup yang baru,” tutupnya.ADV
![]()

Tidak ada komentar