Gaji 4.091 PPPK Guru dan Nakes Berpotensi Ditanggung Pusat, Fiskal Kutim Bisa Lebih Longgar

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 15:00 0 49 Redaksi

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpotensi mendapat ruang fiskal lebih besar jika pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pengalihan beban pembiayaan pegawai ke pemerintah pusat akan mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya senang, sehingga P3K nantinya akan naik jadi CPNS dan sudah pasti kalau CPNS maka itu APBN, kan DAU,” ujar Ardiansyah.

Di Kutim, terdapat sekitar 4.091 PPPK yang berstatus guru dan tenaga kesehatan. Jumlah itu terdiri dari 3.703 guru dan 388 tenaga kesehatan yang tersebar di 18 kecamatan.

Selama ini, pembiayaan tenaga PPPK menjadi bagian dari kebutuhan anggaran pemerintah daerah. Dengan perubahan skema tersebut, Ardiansyah berharap anggaran yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai dapat lebih banyak diarahkan ke program pembangunan.

“Ya, sangat mengurangi, apalagi beban fiskal kita,” katanya.

Menurut Ardiansyah, ruang fiskal tersebut dapat digunakan untuk mempercepat berbagai program pembangunan di Kutim.

Ia menilai daerah masih membutuhkan anggaran besar untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah.

“Sehingga yang lain bisa kita fokuskan lagi untuk program pembangunan kita di Kutai Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, belanja pegawai Kutim saat ini masih berada di bawah ambang batas 30 persen.

Namun, kepastian skema pembiayaan PPPK tetap dinilai penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun prioritas anggaran.

“Nah, ini bisa membuat kita lebih fokus untuk mempercepat pembangunan dan yang pasti dengan adanya kepastian ini, teman-teman guru maupun kesehatan tidak perlu lagi khawatir,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI M.H. Said Abdullah menyebut pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA