Lahan Pemkab Masih Dipersoalkan, Bupati Kutim Minta Aset Segera Dibereskan

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 14:43 0 13 Redaksi

Kutai Timur — Sejumlah lahan yang hendak digunakan Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk pembangunan masih dipersoalkan masyarakat. Bahkan, ada lokasi yang disebut sempat dihentikan aktivitasnya hingga dipasangi portal.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Ia menilai setiap tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah harus memiliki status hukum dan administrasi yang jelas sebelum digunakan untuk pembangunan.

“Sampai saat ini juga masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” kata Ardiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur 2026 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ardiansyah, Pemkab Kutim harus segera memetakan seluruh aset tanah yang dimiliki. Data tersebut harus bisa menunjukkan lahan yang sudah memiliki kepastian hukum dan tanah yang masih dalam proses penyelesaian.

Ia secara khusus meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menuntaskan pendataan sekaligus memastikan legalitas aset tanah milik pemerintah daerah.

“Saya minta tanah mana saja yang dimiliki pemerintah, mana yang sudah selesai dan mana yang belum dari sisi keabsahan tanah. Kita punya lahan, punya tanah dan harus selesai,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan persoalan tanah di Kutim tidak hanya terjadi pada aset pemerintah. Sengketa antara masyarakat dan perusahaan serta persoalan batas kepemilikan masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut membuat kepastian status lahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintah tidak ingin proyek yang telah direncanakan justru terhenti karena status tanah baru dipersoalkan ketika pekerjaan akan dimulai.

Penataan aset pemerintah juga dinilai perlu berjalan bersama penyelesaian persoalan tanah masyarakat. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, pemerintah berharap persoalan kepemilikan, batas lahan, hingga kepastian hak masyarakat dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.

“Jangan sampai kita punya lahan, tetapi ketika mau digunakan masih ada persoalan. Ini yang harus kita selesaikan,” demikian Ardiansyah.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA