Tambak Sangkima Terhenti, Usulan TORA Kembali Didorong Setelah Satu Dekade

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 14:34 0 24 Redaksi

Kutai Timur – Aktivitas tambak di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, yang pernah produktif hingga kini belum kembali berjalan karena lahannya berada dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sementara upaya penyelesaian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan sekitar satu dekade lalu belum terealisasi.

Kepala Desa Sangkima Muhammad Alwi mengatakan kondisi tersebut membuat lahan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga pemerintah desa kembali melihat peluang untuk mengusulkannya melalui program TORA tahun ini.

Menurutnya, pengusulan bukan hal baru karena sekitar 10 tahun lalu masyarakat telah menyampaikan lahan tersebut dalam program TORA dan tim terkait bahkan telah turun langsung untuk melihat kondisi lokasi yang diusulkan.

“Waktu itu tim TORA juga sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi lahan yang diusulkan masyarakat,” kata Alwi di Gedung Serba Guna (GSG).

Namun setelah peninjauan tersebut, proses pelepasan atau penyelesaian status lahan belum terealisasi sehingga tambak yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat masih belum dapat dikembangkan kembali secara optimal.

Alwi mengatakan pemerintah desa kini kembali menyiapkan lokasi dan usulan karena melihat adanya kesempatan untuk memasukkan lahan tersebut dalam pengusulan TORA, sekaligus mencari kepastian terhadap pemanfaatan lahan yang selama ini terhenti.

“Kami sudah menyiapkan lokasi dan usulan yang akan disampaikan kembali karena lahan itu berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan yang dilakukan badan pertanahan di desa-desa juga dapat menjadi bagian penting untuk memetakan permukiman serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk lokasi yang memiliki aktivitas ekonomi seperti tambak.

Ia berharap hasil pendataan tersebut tidak berhenti pada pencatatan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menentukan lahan yang layak diusulkan melalui TORA sehingga persoalan yang telah berlangsung lama memiliki jalur penyelesaian.

Untuk Sangkima, pemerintah desa akan kembali menyiapkan target dan usulan lahan tambak tersebut agar proses penyelesaian dapat kembali berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan kawasan TNK.

“Harapannya, proses ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan ketentuan kawasan TNK,” tandasnya. (SH/ADV)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA