Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Kutim Lanjutkan Penataan PPPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 15:08 0 41 Redaksi

Kutai Timur – Masa kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah resmi diperpanjang oleh pihak pemerintah daerah. Kebijakan penting ini diambil secara sangat cermat guna menjaga keberlangsungan serta stabilitas tenaga pendidik di tengah proses penataan aparatur yang hingga kini masih terus berlangsung di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan perpanjangan masa kerja guru telah dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan tenaga pendidik tetap diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan di daerah.

“Guru, Alhamdulillah sudah kita perpanjang juga kemarin,” kata Ardiansyah.

Di samping itu, penataan PPPK di Kutim juga mencakup penyesuaian yang cermat terhadap tenaga yang masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah sebelumnya masih memiliki sejumlah tenaga dalam skema tersebut sehingga pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Pemkab Kutim per Maret 2026, jumlah total PPPK telah mencapai 7.256 orang yang tersebar di berbagai bidang serta menjalankan tugas pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya sektor pendidikan dasar maupun menengah secara luas.

Kebutuhan tenaga pengajar sendiri masih senantiasa menjadi bagian dari perhatian serius pemerintah daerah. Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 795 guru honorer di sekolah negeri yang dinilai sangat layak dan potensial untuk diusulkan menjadi PPPK berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan formasi aparatur daerah.

Data tersebut secara jelas menunjukkan bahwa penataan tenaga pendidikan tidak hanya berkaitan dengan guru yang telah berstatus PPPK saja, tetapi juga pemenuhan kebutuhan pengajar di sekolah negeri.

“Penyesuaian kebijakan PPPK dilakukan agar keberadaan tenaga pemerintah tetap dapat mendukung kebutuhan pelayanan di daerah,” terangnya.

Langkah perpanjangan masa kerja guru ini kemudian menjadi bagian esensial dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga agar layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik, sembari terus menyesuaikan status serta kebutuhan aparatur dengan berbagai ketentuan resmi yang berlaku.ADV

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA