Sri Puji Astuti Dorong Kejelasan Regulasi Nasional Terkait Wacana Larangan Praktik LGBTQ

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Agu 2026 13:21 0 18 Redaksi

Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Noisenews.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan dukungan terhadap wacana penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan praktik LGBTQ.

Menurut Sri Puji, aturan pada tingkat nasional dibutuhkan agar pemerintah daerah mempunyai landasan hukum yang tegas dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya, maupun agama.

“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui regulasi nasional,” ujar Sri Puji Astuti.

Pandangan tersebut disampaikannya menyusul adanya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebutuhan pembentukan aturan khusus yang mengatur praktik LGBTQ.

Sri Puji menilai apabila wacana tersebut masuk ke tahapan pembahasan, proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai unsur.

Pemerintah, DPR RI, akademisi, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki pertimbangan yang komprehensif dan landasan hukum yang kuat.

Ia juga menilai perubahan perilaku sosial yang terjadi di ruang publik perlu menjadi perhatian bersama. Meski demikian, menurutnya langkah pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan melalui regulasi.

Pendidikan dan pembinaan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, disebut penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi berbagai persoalan sosial.

Sri Puji juga menekankan perlunya memperkuat pendidikan karakter sejak lingkungan terdekat, terutama melalui keluarga dan institusi sekolah.

“Orang tua mempunyai tanggung jawab besar dalam membentuk karakter anak dengan menanamkan nilai moral, etika, serta rasa tanggung jawab sejak usia dini,” sebutnya.

Ia mengatakan, apabila RUU tersebut nantinya benar-benar disahkan, aturan nasional dapat menjadi dasar rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kendati mendukung adanya kepastian regulasi, Sri Puji mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum maupun mengambil tindakan sepihak terhadap pihak tertentu.

“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Samarinda memastikan akan terus mengikuti perkembangan wacana RUU tersebut dalam pembahasan di tingkat nasional.

Sri Puji berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, wacana pembentukan RUU yang mengatur praktik LGBTQ tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap usulan dan menjadi bagian dari pembahasan publik di tingkat nasional.

Materi, mekanisme, serta kelanjutan pembahasannya tetap menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR RI melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA