DPRD Samarinda Nilai Pengelolaan Air Limbah di Samarinda Tak Penuhi Standar Nasional

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 15:34 0 59 Redaksi

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda – Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Tepian. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melangsungkan rapat dengan sejumlah instansi Kota Samarinda, Rabu (25/6/2025).

Rapat ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menjelaskan pihak legislatif dan eksekutif terus melakukan percepatan penyusunan Raperda tersebut. Pasalnya, pengelolaan limbah di Samarinda tidak memenuhi standar nasional. Maka dari itu, regulasi ini dibentuk untuk memberikan ketegasan agar sejumlah pengelola bisa menangani masalah limbah sesuai prosedur yang ada.

“Banyak yang tidak memenuhi standar nasional, bahkan hampir tidak ada. Develover profesional yang menerapkan pengelolaan limbah air sesuai standar,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga memberikan masukan kepada Dishub Samarinda mengenai pembuangan limbah rumah tangga. Menurutnya, mesti mencari wadah khusus yang jauh dari permukiman padat penduduk. Termasuk, truk tangki pengangkut tinja rumah tangga agar diparkirkan dikawasan khusus. Jika ditaruh disembarang tempat dikhawatirkan akan menimbulkan aroma tak sedap sehjngga mengganggu aktifitas warga.

“Terus dari Dishub sendiri masalah transportasinya. Jangan sampai tangki setelah menyedot tinja itu dibuang sembarangan, apakah itu di parit atau di sungai. Itu melanggar lingkungan hidup,” terangnya.

“Juga jika tidak ada orderan (sedot toilet) jangan parkir sembarangan nanti aromanya menyebar dan mengganggu warga,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan, pihak Bapemperda akan menyelasaikan Raperda pengelolaan air limbah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda pada tahun ini.

Jika Sudah disahkan menjadi Perda, pihak DPRD berharap Pemkot bisa segera mensosialisasikan aturan pengelolaan air limbah tersebut. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA