Komisi I DPRD Kaltim Soroti Penyalahgunaan Hotel Royal Suite Balikpapan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 04:05 0 100 Redaksi

Komisi 1 DPRD Kaltim Tinjau Royal Suite Hotel Balikpapan (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan serangkaian dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah yang dikuasai Hotel Royal Suite Balikpapan.
Dugaan ini mencuat setelah kunjungan kerja pada Kamis, (15/5/25).

Diketahui bahwa penyalahgunaan fungsi bangunan dan tunggakan pembayaran yang terus membengkak hingga nyaris menembus angka Rp18 miliar sejak 2018.
Salah satu temuan paling mencolok ialah alih fungsi kamar hotel menjadi ruang karaoke dewasa dan bar alkohol.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa legalitas usaha hiburan di lokasi tersebut masih abu-abu.

“Penjualan alkohol memang berizin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” ucap Agus pada Sabtu (17/5/25).

Komisi I juga mengungkap potensi wanprestasi dari pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Perusahaan tersebut dinilai tak memenuhi komitmen dalam perjanjian kerja sama, termasuk kewajiban rutin menyerahkan laporan keuangan kepada Pemprov Kaltim. Hingga kini, laporan tersebut tak pernah sampai ke meja pemerintah.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menambahkan bahwa upaya mediasi oleh Pemprov Kaltim berulang kali gagal.

“Undangan resmi acap kali diabaikan. Pengelola hanya mengirim perwakilan, bukan penanggung jawab utama. Akibatnya, Pemprov kini mempertimbangkan pemutusan kerja sama,” ungkapnya.

Merespons temuan DPRD dan Pemprov, pihak manajemen hotel mengakui adanya perubahan fungsi kamar menjadi fasilitas hiburan sejak 2018, yang menurut mereka dilakukan sebagai bagian dari renovasi. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA