Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Sepakati 34 Raperda yang Akan Dibahas pada Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2024 23:20 0 183 Redaksi

Kutai Timur – Sebagai bagian dari upaya untuk terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menyusun rencana pembahasan 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025. Raperda-Raperda ini mencakup berbagai sektor yang menjadi fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur daerah. Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi yang ada dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim.

Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kutim. Rapat tersebut dihadiri oleh 28 anggota DPRD Kutim, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi ST, bersama Wakil Ketua I, Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati Kutim, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pembahasan berbagai peraturan daerah yang akan mendukung pembangunan di Kutim. Dari 34 Raperda yang disepakati, 22 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutim, sementara 12 lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kutim.

Beberapa Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2025 adalah yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya, seperti Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS. Selain itu, terdapat juga Raperda perubahan, seperti yang terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan Tata Ruang. Selain itu, Raperda yang bersifat normatif seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, APBD Perubahan 2025, dan APBD 2026 turut dimasukkan.

Terdapat juga sejumlah Raperda baru yang menjadi perhatian, antara lain yang terkait dengan Rencana Induk Penyelenggaraan Pariwisata, Pembangunan Industri, Jasa Konstruksi, dan Fasilitasi Pondok Pesantren. Pembahasan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor-sektor penting di Kutai Timur dan memberikan dasar hukum yang jelas untuk berbagai program pemerintah di masa mendatang.(Adv)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA