Sangatta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, Senin (10/6/2024).
Turut hadir dalam rapat tersebut beberapa legislator Kutim antara lain Agusriansyah, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rahman. Hadir juga perwakilan Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang dan Camat Karangan beserta perwakilan Poktan Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Arfan mengatakan bahwa kelompok Tani Bina Warga itu sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar. Keberadaannya pun telah diakui oleh pemerintah melalui akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Kelompok Tani Bina Warga. 73 hektar di antaranya dikelola sebagai area pertambangan batu bara oleh PT Indexim Coalindo,” tegas arfan.
Dalam kesempatan itu ia menerangkan bahwa sebelumnya pihak terkait telah melakukan pertemuan namun belum menemukan Solusi terkait sengketa tersebut.
“Kelompok Tani Bina Warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, akan tetapi belum ada jalan keluarnya, sehingga pada kesempatan ini dilakukan rapat dengar pendapat, tujuannya untuk mencari solusi tanpa merugikan satu pihak,” jelasnya.
RDP tersebut bertujuan agar semua pihak harmonis dan bisa menyelesaikan permasalahan ini, namun Kelompok Tani kerja sama SBA, lalu SBA kerja sama dengan Indexim tapi ketiganya tidak mau duduk bersama, hal ini sangat disayngkan.
![]()

Tidak ada komentar