Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan bahwa Perbup Ketenagakerjaan sudah dikeluarkan oleh Bupati. Tentunya ini menjadi kabar gembira terkait tuntutan buruh yang disuarakan saat May Day.
Ditemui saat peringati Hari Buruh di Lapangan Polder Ilham Maulana Sangatta Rabu (1/5/2024) ia mengatakan bahwa persoalan Perbup telah diserahkan seutuhnya ke Bupati.
“Iya kalau peraturan Perbup kan kami serahkan sama Bupati, namun kami tetap mengawasi kalau memang Perbup itu berpihak kepada buruh masyarakat,” tuturnya pada awak media.
Namun kendati demikian DPRD tetap mengawasi, jika memang itu yang diinginkan rakyat maka pihaknya akan setuju karna memang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat atau buruh.
“Ya insyallah DPR sangat setuju sekali karena memang itu yang DPR harapkan dan mengacu ke kesejahteraan buruh atau kesejahteraan masyarakat,” ungkap Politisi PPP tersebut.
Saat hadiri May Day ia mengatakan ada 9 tuntutan buruh yang disampaikan mengenai hak – hak mereka dan saat ini beberapa tuntutan tersebut sudah terealisasi. Aksi May Day terbagi di 2 titik yaitu di Lapangan Polder dan Orasi di Halaman Kantor DPRD Kutim namun tuntutan yang disampaikan kurang lebih sama. “Sama saja sebenarnya, cuma caranya saja yang berbeda dalam menyampaikan orasi, tidak ada masalah itu nanti kan tetap juga ke sini karna sama tuntutannyadisana ada komisi terkait yang menangani masalah itu yaitu komisi D khusus tenaga kerja dan mereka sudah paham, jadi mereka berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja,” tutur Joni Ketua DPRD Kutai Timur.
![]()

Tidak ada komentar