Siswi Ponpes Nabil Husen terlihat antusias membersamai kegiatan. (Aji/Noisenews)
Noisenews.co, Samarinda – Siswi Pondok Pesantren Nabil Husen Samarinda, menghadiri Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Ujaran Kebencian dan Hoax Ditengah Keberagaman Bangsa yang digelar oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P), Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman dan LBH GP Ansor Kalimantan Timur, Sabtu (15/07/23).
Puluhan Siswi ini terdiri dari jenjang SMP kelas 7 sampai kelas 9 dan jenjang SMA kelas 10 sampai kelas 12. Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni Sekretaris LBH Ansor Kaltim, Guntur Pribadi dan Kader LBH Ansor Kaltim, Avila Reyhan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LBH GP Ansor Kaltim, Rusdiono dan Sekretaris Pondok Pesantren Nabil Husen, Ustad Abdul Gafur.
Dalam sambutannya, Rusdiono mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu kebenaran dan kepastian tentang suatu berita yang beredar. Sehingga tak jarang banyak masyarakat terkhususnya kaum pelajar yang termakan berita yang seakan-seakan benar adanya (hoax).
Disamping itu ujaran kebencian kini kian marak terjadi ditengah keberagaman bangsa baik melalui media sosial maupun secara langsung. Padahal hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Semua konsekuensi dari ujaran dan kebencian itu memiliki konsekuensi. Jadi kita semua harus mewaspadai hal demikian” papar Rusdiono.
Dion sapaan akrabnya menegaskan, bahwa masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa harus mengetahui UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini agar tidak menjadi penyebar hoax dan pengucap ujaran kebencian.
“Saya sosialisasikan ke masyarakat dan pelajar/mahasiswa supaya semakin banyak yang tahu bahwa perbuatan penyebar hoax dan ujaran kebencian ini dapat dikenakan sanksi Pidana. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,” ujarnya.
Dion menjelaskan, masyarakat punya hak untuk melaporkan perkara tersebut dan berhak mendapatkan bantuan hukum secara prodeo atau gratis dari pemerintah provinsi Kaltim melalui Perda Bantuan Hukum.
Kegiatan ini pun disambut baik oleh Sekretaris Pondok Pesantren Nabil Husen, Ustad Abdul Gafur, yang sangat antusias menyambut kedatangan Mahasiswa KKN-P Fakultas Hukum dan LBH GP Ansor Kaltim.
“Saya sangat berterimakasih kepada pihak pelaksana yang berkenan memberikan penyuluhan terkait berita hoax dan ujaran kebencian, harapannya kegiatan ini bisa terus berjalan dan membantu kami terus mengedukasi baik dari materi apapun yang kiranya perlu diperkuat terkhusus untuk pelajar” Ujarnya. (Aji)

Tidak ada komentar