Begini Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait Raperda Ketertiban Umum

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 23:30 0 131 Redaksi

Sangatta – Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan umumnya (PU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kutim yang diwakili oleh Anggota DPRD Kutim, Arang Jau sebagai perwakilan Fraksi.

Dalam kesempatan ini Arang Jau akan membacakan pandangan dari Fraksi Golkar mengenai dua rancangan Raperda tersebut yaitu Raperda Pencegahan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan penyelamatan serta Raperda Ketertiban Umum.

“Berdasarkan statistik jumlah penduduk Kutim tahun 2023, berjumlah 427,49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara,Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan,” jelasnya.

Ia mentakan bahwa Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur menunjukan kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 7,719 % Tahun 2023 naik menjadi 2,135 % dari 5,584 % tahun 2022.

“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” ungkapnya melalui Pandangan Fraksi fraksi Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Untuk itu ia menekankan pentingnya keberadaan payung hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum ( enforcement) sangat diperlukan.

“Ini demi menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum,” tutupnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA