Yan Ipui : Hukum Adat Sulit Di Sahkan Karna Terbentur Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mei 2024 15:51 0 490 Redaksi

Sangatta – Hukum adat merupakan seperangkat aturan dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat tertentu. Hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, kebiasaan, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui saat di temui di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (01/05/2024). Ia mengatakan bahwa di Kutai Timur sendiri hukum adat masih diperjuangkan untuk ke kepastian Perda nya. Setelah beberapa kali berdiskusi pihak Pemerintah dan Kepala Suku Adat belum menemukan kesepakatan Bersama.

“Periode – periode sebelumnya itu sudah ada memang beberapa persoalan yang terkait Perda hukum adat ini. Pertama, memang definisi saja itu sudah banyak terbentur,” ungkapnya

Banyak pihak yang sudah mendesak pemerintah untuk di wujudkannya Perda aini, namun masih banyak hal yang harus di kaji ulang.

“Tetapi kendalanya yang kita perlu sampaikan dan kita komitmen bersama dulu karena banyak kepentingan di situ dan banyak melanggar juga undang – undang diatasnya. Sehingga kita belum bisa mencapai kata sepakat kalau terkait ini,” ucap Yan Ipui.

Kutai Timur sendiri memiliki ragam adat dan budaya, sehingga dalam penentuan Perda nya masih ada diskusi mengenai adat apa nanti yang akan di pakai dalam penentuannya.

“Kutai Timur ini terdiri dari banyak suku bangsa, kita sudah multi di sini terkait hukum adat. Di dalam satu desa itu ada banyak latar belakang budaya dan suku, nanti adat mana yang kita pakai itu maih kita diskusikan,” ucapnya pada rekan media.

Tarkait permasalahan ini ia menyebutkan bahwa akan tetap mengawal untuk mendapatkan Solusi terbaik dalam perwujudan Perda Hukum Adat ini.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA