Kutai Timur – Sebanyak 10 dari 11 usulan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai layak untuk melanjutkan proses pembentukan desa definitif. Pemerintah Kabupaten Kutim kini menunggu tahapan penerbitan kode desa definitif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan 10 desa tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar pembentukan desa.
“11 desa pemekaran ini progresnya di tahun ini adalah diterbitkannya pemberian kode. Tahun kemarin kita sudah melalui verifikasi di pusat dan waktu itu hasilnya menyatakan 10 dari 11 memenuhi syarat,” kata Trisno.
Menurutnya, pembahasan internal di Kemendagri terhadap usulan tersebut telah dilakukan pada Juli 2026. Dari pembahasan itu, 10 desa dinilai layak untuk melanjutkan proses menuju penetapan sebagai desa definitif.
Pemkab Kutim menargetkan penerbitan keputusan atau ketetapan Kemendagri terkait pemberian kode desa definitif dapat dilakukan pada Oktober atau November 2026.
Penerbitan kode tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum desa hasil pemekaran dapat menjalankan pemerintahan secara definitif.
Sementara satu usulan lainnya, yakni Desa Miau Baru Utara, belum dapat melanjutkan proses yang sama. Desa tersebut masih terkendala persoalan batas wilayah Kutim dengan Kabupaten Berau.
“Yang satu desa kan tertinggal karena batas Kutim-Berau belum selesai, yang di Miau Baru Utara,” jelasnya.
Jika kode desa definitif untuk 10 desa tersebut telah diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan pemerintahan sementara.
Penjabat kepala desa nantinya bertugas mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Tugasnya mempersiapkan pemerintahan desa sampai nantinya dilaksanakan pemilihan kepala desa,” jelas Trisno.
Pemkab Kutim menargetkan 10 desa hasil pemekaran tersebut dapat mengikuti Pilkades pada 2027. Setelah berstatus definitif, desa-desa tersebut juga diharapkan dapat memperoleh dukungan anggaran melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, proses untuk Miau Baru Utara masih menunggu penyelesaian persoalan batas wilayah Kutim-Berau sebelum dapat melanjutkan tahapan pemekaran desa,” demikian Trisno.ADV
![]()

Tidak ada komentar