Kutai Timur – Kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat Sangkima masih menghadapi kendala kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga pemerintah daerah didorong mencari mekanisme khusus yang memungkinkan pelayanan dasar tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan kawasan.
Kepala Desa Sangkima Muhammad Alwi mengatakan kebutuhan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan aturan TNK, melainkan membutuhkan perlakuan khusus karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan.
Menurutnya, persoalan dapat ditempuh melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah dan pihak TNK sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, terutama untuk infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Yang kami harapkan sebenarnya bukan pembangunan yang mengabaikan aturan TNK, tetapi ada perlakuan khusus terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang memang harus dipenuhi pemerintah,” kata Alwi di Gedung Serba Guna (GSG).
Ia menilai pembangunan tidak harus menunggu seluruh persoalan selesai sekaligus karena pelaksanaan infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap setelah kesepakatan antara pemerintah dan TNK memiliki dasar yang jelas.
Alwi mengatakan pendekatan tersebut diperlukan agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi sekaligus mencegah pemerintah maupun pengelola TNK menghadapi persoalan hukum akibat pembangunan yang tidak memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Kami memahami bahwa kawasan TNK harus tetap dilindungi, tetapi di sisi lain masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan juga membutuhkan pelayanan dasar,” ujarnya.
Menurutnya, batas kawasan tetap harus dihormati, sementara kebutuhan seperti listrik, jalan dan fasilitas dasar lainnya perlu dicarikan solusi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola TNK dan pihak terkait.
Ia mengingatkan jangan sampai keberadaan aturan kawasan membuat masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar, sebab pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan masyarakat dapat berjalan.
Karena itu, mekanisme pembangunan melalui PKS dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan perlindungan kawasan.
“Harapannya, ada koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola TNK dan pihak terkait sehingga persoalan infrastruktur di Sangkima tidak terus berlarut,” tuturnya.
Alwi berharap mekanisme yang disepakati nantinya mampu memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa mengurangi perlindungan terhadap TNK serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar