Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub 49/2024, Dorong Pengelolaan Komunikasi Publik yang Terpadu

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 06:41 0 93 Redaksi

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, saat memaparkan substansi Pergub Nomor 49 Tahun 2024 dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Five Premiere Samarinda.

Noisenews,co Samarinda — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Acara ini berlangsung di Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025), dan dihadiri oleh perangkat daerah, insan media, serta perwakilan Diskominfo kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini,  menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan informasi yang lebih efektif dan tertata di era digital.

“Pergub ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola media komunikasi publik, baik melalui platform konvensional maupun digital,” ujar Irene. 

Ia menambahkan bahwa komunikasi publik yang efektif harus bersifat transparan, akurat, serta mampu membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Irene menegaskan, sosialisasi ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah memahami substansi Pergub secara menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan aturan agar tidak berjalan secara sektoral atau sporadis.

“Kita ingin pola pengelolaan informasi tidak lagi terfragmentasi, melainkan terintegrasi dan strategis sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” lanjutnya.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Arminiwati, turut menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini juga dipaparkan ketentuan serta prosedur kerja sama media dengan pemerintah daerah. Menurutnya, ini penting untuk memastikan bahwa setiap kemitraan didasarkan pada legalitas dan akuntabilitas.

Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dan Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, yang masing-masing memberikan pandangan mengenai tantangan dan urgensi regulasi dalam dunia komunikasi publik dewasa ini. Kehadiran berbagai stakeholder media turut memperkuat diskusi dalam forum tersebut.

Dengan lahirnya Pergub 49/2024, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berlangsung lebih profesional, terkoordinasi, dan mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka serta akuntabel di Kalimantan Timur.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA