Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Ist)
Noisenews.co, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi mengingatkan anggota DPRD Kaltim dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tetap menjaga marwah atau kehormatan diri, atau nama baik lembaga DPRD.
“Kita kerja tentu harus bersemangat, tapi ingat, menjaga muruah juga sangat amat penting,” ujar Subandi, pada hari Selasa (13/5/25).
Subandi mengatakan bahwa BK DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan menangani perkara pidana berat yang melibatkan anggota legislatif.
Diketahui bahwa Kewenangan BK sifatnya hanya memproses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik. BK DPRD Kaltim adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibentuk untuk menjaga etika dan martabat lembaga legislatif.
Pelanggaran yang menjadi ranah BK adalah tindakan yang melanggar norma etik, seperti perilaku tidak pantas dalam rapat, pernyataan yang mencoreng citra lembaga, atau perilaku tak senonoh di ruang publik.
“Namun untuk kasus pidana, apalagi yang bersifat berat seperti korupsi, narkotika, atau kekerasan, penanganan kasus-kasus ini tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” paparnya.
Kendati demikian, wewenang untuk menangani kasus pidana, Subandi menyebut bahwa BK tetap akan mengambil langkah-langkah lanjutan jika telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Dalam banyak kasus, kata dia, fraksi maupun partai politik biasanya langsung memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang dinyatakan bersalah secara hukum. Proses tersebut dilakukan internal oleh partai yang bersangkutan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
Ia berharap seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika sebagai wakil rakyat. Anggota berhati-hati dalam bertindak agar tidak mencoreng nama baik lembaga.
“Saya menghimbau kepada teman-teman anggota di DPRD Provinsi Kaltim khususnya untuk senantiasa menjaga maruah, menjaga citra dan nama baik lembaga. Jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” kuncinya. (Rad/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar