Sangatta – Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi untuk menyamakan persepsi terhadap apa saja yang menjadi hak anak.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar menyampaikan, pemenuhan hak anak di Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu konsen legislatif.
“Tindak lanjut dari pertemuan itu kita akan adakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) karna ini permintaan dari pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengundang pihak – pihak terkait. Mungkin di situ nanti kita akan mengundang dari pihak kepolisian Polres Kutai Timur, kemudian juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, juga kemudian bagian hukum,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut ia mengatakan akan membahas mengenai tugas – tugas ataupun tanggung jawab dari setiap instansi.
“Di situ kita akan menyampaikan mungkin menyatukan persepsi sama – sama apa tugas LPAI, tugas Polres, tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak. Nanti kita akan menyamakan persepsi sama – sama dan membuat insyaallah kesepakatan bersama MOU yang akan kita sepakati dalam insyaallah juga dalam rapat tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selama ini pemenuhan hak anak kerap kali ditemukan saling lempar tanggung jawab. Sehingga diperlukan ketegasan agar hak anak dapat terpenuhi di bawah instansi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
“Jangan sampai Ketika ada masalah, lalu saling melempar bola. Karena pemenuhan hak anak merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab Bersama,” katanya kepada awak media belum lama ini.
![]()

Tidak ada komentar