Anggota DPRD Kutim Kritisi Program ETLE di Sangatta Yang Belum Optimal

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 12:25 0 111 Redaksi

Sangatta –  Anggota Komisi C DPRD Kutim Bidang Pembangunan Drs.Yusuf T Silambi,MM., MBA kritisi program electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dinilai tidak optimal.

“Sampai saat ini Program ETLE kontrolnya tidak maksimal, itu sempat kita bicarakan tetapi karena itu kembali ke teknis dan politis jadi kalau sudah menyangkut politis kami pun DPR kadang agak berat,” ungkapnya.

Perlu kita ketahui, bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur (Kutim) bekerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE merupakan teknologi baru yang dapat difungsikan untuk mendeteksi wajah dan melakukan tilang elektronik, juga merupakan salah satu inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Program ini sudah diterapkan pada di tahun 2024. Kamera ETLE tersebut ditempatkan pada dua titik. Yaitu, Jalan Simpang Pendidikan dan arah Patung Singa. Selain itu, juga ditambah dengan ETLE mobile, kamera tilang tersebut berada di mobil patroli polisi dan berfungsi mengambil gambar pelanggar lalu lintas.

Yusuf mengatakan bahwa di tahun ini komisi C tetap menindak lanjuti pembentukan Tim untuk program ini agar berjalan optimal.

“Tapi di tahun 2024 ini ada tim yang sudah dibentuk oleh komisi C dan tetap kita tindak lanjuti terus, jadi nanti seiring jalan sambil tetap kita evaluasi,” jelasnya pada awak media.

Kami Informasikan tata cara atau mekanisme tilang elektronik ETLE:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan lagi menjadi kendaraan orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera diinformasikan.
  4. Penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran vira BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Perlu diketahui, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan berdampak pada pemblokiran STNK sementara.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA