Pembayaran Proyek Multiyears Disesuaikan Karna Progress Tidak Mencapai 100%

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 11:54 0 586 Redaksi

Sangatta – Beberapa proyek di Kutai Timur menjadi prioritas Pembangunan masuk dalam skema MultiYears Contract (MYC) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Skema MYC ini dianggarkan sejak tahun 2023 untuk waktu dua tahun pengerjaan.

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Faizal Rachman terus mengawal dan mengawasi proses proyek Pembangunan multiyears yang bernilai Rp 1,3 Triliun lebih. Proyek multi years merupakan proyek tahun jamak yang program multiyears  ini sudah diikat oleh nota kesepakatan baik itu pekerjaan dan skema pembiayaan.

Mengenai proyek yang belum selesai namun waktunya telah habis, ia menyebutkan bahwa ini tidak boleh di klaim sebagai hutang.

“Makanya tadi kita nggak boleh mengklaim itu jadi hutang, karena multiyears  itu sudah diikat oleh nota kesepakatan. baik itu pekerjaan dan skema pembiayaan. Tahun 2023 disiapkan uang berapa 2024 siapkan uang berapa, 2024 karena sudah dialokasi 50 Milyar kan enggak bisa lagi kita tambah uangnya,” ungkapnya pada awak media, sabtu (30/4/2024).

Mengenai hasil progress dan capaian fisik, pihaknya telah meminta data dari Dinas terkait, namun saat ini baru laportan dari Dinas Perhubungan yang masuk.

“Jadi. laporan proses  ini kan kita lagi minta ke pemerintah untuk laporannya. Persentase capaian fisik dan presentasi capaian keuangan tahun 2023. Nah yang baru masuk itu kan laporannya baru Dinas Perhubungan,” ungkap Faizal Rachman Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengerjaan proyek yang belum terlaksana 100% maka pembayaran nya harus disesuaikan, karna uang nya sudah jadi silpa dan tidak bisa di tarik ke APBD perubahan.

“Kalau mau nilainya sama dengan nilai kontrak tidak bisa, masalahnya kan sudah tidak terlaksana dan sisanya jadi silpa. Jadi karena ini sudah tidak terserap, otomatis sisa uangnya  Rp. 45 Milyar mereka harus menyesuaikan, jadi itu nggak bisa ditarik ke APBD perubahan. Uang ini tidak bisa karena sudah diikat oleh nota kesepakatan,” jelasnya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA